Sabtu, 12 Desember 2015

Peran Geodesi Dalam Penentuan Batas Maritim Wilayah Indonesia



PERAN GEODESI DALAM PENENTUAN BATAS MARITIM WILAYAH INDONESIA
 

Indonesia merupakan Negara kepulauan  terbesar di dunia  yang membentang dari Sabang sampai Merauke dan  dua pertiga  dari  wilayah Indonesia  adalah laut. Sehingga  hanya ada tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan laut . Sebagai Negara Maritim Indonesia tentu memiliki batas wilayah perairan dengan negara tetangga. Batas laut Indonesia bersinggungan dengan sepuluh Negara yakni : Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Australia, Timor Leste, Papua Nugini, Thailand, India, dan Palau. Singgungan ini sangat berkaitan dengan kedaulatan, keamanan, ekonomi dan sumber daya alam Indonesia.
Kompleksitas permasalahan di laut semakin memanas karena banyak memunculkan berbagai isu, dari kedaulatan sampai perekonomian. Oleh karena itu, pemetaan batas laut wilayah Indonesia sangatlah penting. Contoh dalam sengketa batas wilayah suatu negara yang marak terjadi saat ini, karena kesalahpahaman tentang perbatasan wilayah. Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan wilayah lain karena ingin menguntungkan wilayahnya sendiri. Dua negara berselisih pendirian tentang perbatasan, pelanggaran hukum dan kurangnya pengetahuan tentang batas wilayah.

Surveyor sangat erat kaitannya dengan kegiatan pemetaan. Padahal surveyor memiliki potensi yang besar untuk berkontribusi dalam kegiatan teknis maupun non-teknis, dari yang skala kecil sampai skala besar, dari yang menyangkut kepentingan individu maupun sebuah negara. Surveyor memiliki peran yang besar dalam dunia yang sesungguhnya. Melalui teknologi geospasial yang dikuasainya, seorang surveyor mampu melakukan hal-hal yang memiliki urgensi serta berdampak global, salah satunya adalah penentuan garis batas maritim antara 2 negara.  pengukuran, namun sayangnya banyak masyarakat belum memahami secara jelas.

Sehingga keilmuan geodesi dan geomatika secara teknis berperan untuk penentuan posisi yang akurat dalam penegasan batas wilayah. Dalam kaidah geodesi, penentuan posisi pilar batas harus dinyatakan dalam koordinat dengan datum dan sistem proyeksi yang jelas. Penggunaan datum geodetik sangat penting dalam delimitasi batas maritim antar negara.

Datum Geodetik menjadi salah satu hal yang penting, untuk dijelaskan dan dipertegas dalam hal kepentingan batas wilayah. Datum geodetik yang digunakan sebagai referensi bagi koordinat titik-titik batas dari zona-zona maritim yang telah di tetapkan antara Indonesia dengan negara-negara tetangganya. Salah satu contoh kasus persoalan datum geodetik dalam delimitasi batas maritim Indonesia dan negara tetangga yaitu Indonesia dengan Singapura. Pengaruhnya dalam pengelolaan perbatasan yaitu koordinat batas yang dihasilkan tidak dapat ditentukan posisinya di permukaan bumi (dilapangan). Terkait dengan ketelitian posisi / koordinat titik batas, Permendagri juga sudah memberikan spesifikasi yang rinci. Ketelitian ini tentunya terkait dengan teknologi dan metode penentuan posisi yang digunakan. Penentuan posisi dengan Global Positioning System (GPS) tipe Geodetik. Dengan adanya kejelasan batas wilayah maka dapat mencegah terjadinya konflik batas wilayah.

Metode yang digunakan keilmuan geodesi dalam penentuan batas wilayah yaitu : Surveying, GNSS, Fotogrametri dan Sistem Informasi Geospasial. Secara teknis, pengukuran batas maritim dapat dilakukan dengan beberapa cara :
-         Surveying

Peran surveying dalam konteks batas antar daerah yaitu digunakan untuk melakukan pemetaan, survey batas dan menetapkan batas secara langsung dilapangan untuk dengan menggunakan bantuan alat TS, dll.

Surveying berperan dalam demarkasi (proses penegasan batas) yaitu menentukan posisi titik dan garis batas yang sesungguhnya di lapangan.

-         GNSS

Peran GNSS dalam konteks batas antar daerah yaitu digunakan untuk mencari koordinat lokasi dari titik batas yang akan ditegaskan dilapangan, melakukan pemetaan dan survey batas secara langsung dilapangan untuk menetapkan batas antar daerah tersebut dengan menggunakan bantuan alat GNSS misalnya GPS dan lain-lain. GNSS berperan dalam demarkasi.

-         Fotogrametri

Peran Fotogrametri dalam konteks batas antar daerah yaitu digunakan untuk melakukan pemetaan dan survey batas dengan akuisisi data yang dilakukan dari udara, misalnya : foto udara. Fotogrametri berperan dalam demarkasi.

-         Sistem Informasi Geospasial

Peran Sistem Informasi Geospasial dalam konteks batas antar daerah yaitu digunakan untuk membantu pengelolaan batas antar daerah. SIG berperan dalam Administrasi/Manajemen.

 

 

 

Minggu, 06 Desember 2015

Review Jurnal Batas Maritim “Keamanan Maritim Laut China Selatan : Tantangan dan Harapan”


Review Jurnal Batas Maritim


“Keamanan Maritim Laut China Selatan : Tantangan dan Harapan”


Penulis        : Dadang Sobar Wirasuta
Jurnal          : Jurnal Pertahanan Desember 2013, Volume 3, Nomor 3


Laut China Selatan merupakan Kawasan laut semi tertutup atau semi-enclosed sea yang dikelilingi oleh negara China, Vietnam, Malaysia, Singapura, Indonesia, Brunei Darusalam, Filipina dan Taiwan. Kawasan ini memiliki aspek strategis yang dapat mempengaruhi kawasan negara lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara geografis, Laut Cina Selatan merupakan salah satu jalur perdagangan yang menghubungkan Samudra India dan Samudra Pasifik.
Wilayah yang strategis dan  potensi sumber daya alam yang besar merupakan faktor atau alasan yang menyebabkan Laut Cina Selatan menjadi sengketa. Karena dilingkupi oleh daratan berbagai negara, kewenangan atas Laut China Selatan menjadi rumit dengan adanya kompetisi. Permasalahannya yaitu kedaulatan atas pulau-pulau kecil di Laut China Selatan yang masih disengketakan. Sengketa muncul dikawasan ini sejak tahun 1947, ketika China menerbitkan peta yang mengklaim sebagian besar wilayah laut china selatan. Alasan sejarah menjadi dasar klaim china bahwa gugusan pulau tersebut telah menjadi wilayah china sejak dinasti han (206-220 SM). Sehingga negara-negara di sekitar Laut China Selatan mengklaim kepemilikan atas berbagai pulau kecil yang ada di sana dan sampai kini tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Dengan adanya konflik Laut China Selatan dapat menjadi jalan baru untuk memperoleh sumber daya alam, dimana beberapa negara melakukan klaim yang sangat mempengaruhi perekonomian dunia. Dari potensi sumberdaya hayati dan non hayati di kawasan tersebut tentu saja menjadi alasan sengketa kian pelik. Sehingga situasi di Laut China Selatan menjadi semakin rumit. Dengan berjalan nya pertumbuhan ekonomi yang tinggi ditambah dengan regionalisme dan globalisasi sehingga menghasilkan implikasi munculnya masalah  yang berkaitan dengan keamanan maritim, perbatasan nasional dan sengketa wilayah yang akan sumber daya.  
Dalam jurnal ini juga di bahas tentang menghadapi keamanan maritim di kawasan Asia Pasifik, Indonesia mempunyai posisi utama yang dapat dipahami oleh sebuah negara bahwa Indonesia berupaya untuk menjadi penyeimbang di antara kekuatan-kekuatan besar yang bersaing di kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik .
Dengan adanya kerja sama maritim regional menjadi pilihan cerdas ketika stabilitas menjadi tujuan semua negara untuk menjaga keamanan regional di Laut China Selatan. Kawasan laut China Selatan sebagai wilayah yang strategis juga menghadapi sejumlah tantangan maritim yaitu rivalitas terhadap sumber daya alam (SDA) dan kompetisi perdagangan melalui laut China Selatan berdasarkan penafsiran sepihak terhadap UNCLOS 1982 dan klaim-klaim tumpang tindih di Laut China Selatan berdasarkan alasan-alasan sejarah, pendudukan dan hukum laut. Saling konflik antar negara di Laut China Selatan terjadi setelah ditemukan sumber minyak bumi dan gas yang melimpah sehingga menimbulkan konflik maritim di Laut China  Selatan antara lain : China dengan Vietnam, Vietnam dengan Indonesia, Cina dengan Filipina, Cina dengan Malaysia, dan Cina dengan Brunei Darussalam.
Indonesia telah mengadakan pertemuan para menteri  Pertahanan di kawasan ASEAN,  ASEAN Defense Minister Meeting  (ADMM) dan  ASEAN Defense Ministers Meeting Plus Expert Working Groups  (ADMM Plus EWG) secara rutin dibahas masalah keamanan, khususnya stabilitas keamanan maritim di kawasan ASEAN, pemeliharaan perdamaian dan kontra terorisme. Declaration Code of Conduct  (DOC) merupakan deklarasi yang dibuat oleh ASEAN-Cina yang melibatkan negara Cina, Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Brunei yang bersengketa di Laut Cina Selatan minus Taiwan. Ditandatangani  pada KTT ASEAN-CINA, 4 November 2002, di Phnom Penh Kamboja. Kerja sama TNI AL dengan Angkatan Laut negara-negara ASEAN, semata-mata demi menciptakan hubungan antar negara tetangga yang stabil dan seimbang untuk menciptakan kondisi yang kondusif di Laut Cina Selatan dan kawasan Asia Pasifik, serta tidak bertujuan membentuk aliansi kekuatan.
Dampak Sengketa Laut Cina Selatan Bagi Indonesia yaitu Proses produksi migas di Natuna akan terganggu dan pasti mengusik pemasukan negara, Perdamaian solusi terbaik, pada tahun 1993 Cina telah menerbitkan peta  U Shape  atau  Mone Oash Lines  yang memasukkan wilayah ZEE Indonesia dan Klaim Cina atas kedaulatan Indonesia di Natuna akan lebih luas. Sudah saatnya Indonesia membentuk armada baru untuk berkonsentrasi pada pembangunan kemampuan pertahanan laut dan udara sepanjang sesi ZEE Selatan Indonesia di kawasan Samudra Hindia. Untuk berkonsentrasi pada pembangunan kekuatan laut dan udara sepanjang sesi ZEE Utara yakni kawasan Samudra Pasifik.
Dari jurnal ini juga dapat disimpulkan, apabila negara dapat menguasai kawasan tersebut maka akan mendapat untung yang sangat besar serta sangat berpengaruh dalam dunia internasional dari segi sosial, ekonomi maupun politik. Dengan adanya konflik antar negara ini, ketegangan terjadi dimana mana. Bahkan menyeret Amerika Serikat turut dalam jalannya konflik ini. Semakin tahun semakin memanas dan dengan belum ditemukannya titik temu penyelesaian sengketa ini. Inti dari semua permasalahan yang terdapat dalam kawasan ini adalah adanya ketidakpastian hak kepemilikan atas pulau-pulau dan perairan di sekililing wilayah kepulauan spartly.
Sengketa Laut Cina Selatan harus menyadarkan diri kita, betapa pentingnya penguasaan laut (Sea Control), sehingga Indonesia sebagai negara maritim harus mempunyai kekuatan maritim yang besar, kuat dan profesional untuk melindungi kedaulatan maritim. Indonesia berkepentingan untuk menegaskan klaimnya terhadap ZEE Indonesia di perairan utara kepulauan Natuna yang rawan di klaim Cina, jika Cina berhasil mengontrol seluruh kawasan Laut Cina Selatan yang disengketakan.

Untuk menghadapi tantangan keamanan maritim yang berkembang di Laut Cina Selatan, sangat diperlukan  Regional Maritime Partnership  dan kerjasama multilateral Angkatan Laut ASEAN untuk kepentingan bersama yaitu stabilitas keamanan kawasan Laut Cina Selatan .