Minggu, 01 Mei 2016

PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TERPADU

      Indonesia merupakan Negara Kepulauan dengan jumlah pulau yang mencapai 17.508 dan panjang garis pantai kurang lebih 81.000 Km. Keadaan ini menyebabkan kawasan pesisir menjadi andalan sumber pendapatan masyarakat Indonesia. Di dalam kawasan pesisir terdapat berbagai bentuk tipe ekosistem, seperti terumbu karang, hutan mangrove, padang lamun, pantai berpasir dan berbatu dan lain-lain. Interaksi antara kehidupan biotik  dan komponen abiotik membentuk suatu ekosistem unik yang dapat memberikan dukungan terhadap keberlanjutan suatu kehidupan. Dari kondisi tersebut terlihat bahwa betapa pentingnya sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil bagi pembangunan sehingga tidak mengherankan apabila kawasan tersebut merupakan lokasi utama beberapa sektor pembangunan, antara lain yaitu : Perikanan tangkap maupun budidaya, pariwisata  bahari, pertambangan, perhubungan dan konservasi. Menyimak potensi kekayaan sumber daya pesisir yang melimpah ruah tersebut, namun yang tertangkap oleh kasat mata adalah sebuah ironi kehidupan masyarakat pesisir yakni kehidupan yang terbelenggu kemiskinan di tengah kekayaan sumber daya alamnya.

Gambar : Sumber Kekayaan Alam

Gambar : Keindahan Alam dari Pulau-Pulau Kecil Di Indonesia
 
Secara umum, wilayah pesisir dapat didefenisikan sebagai wilayah pertemuan antara ekosistem darat, ekosistem laut dan ekosistem udara yang saling bertemu dalam suatu keseimbangan yang rentan. Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas Orang dalam memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam. Selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir sering menimbulkan kerusakan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Oleh karena itu diperlukan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang terpadu. 
Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu adalah Suatu pendekatan pengelolaan wilayah pesisir yang melibatkan dua atau lebih ekosistem, sumber daya, dan kegiatan pemanfaatan (pembangunan) secara terpadu (integrated) guna mencapai pembangunan wilayah pesisir secara berlanjutan. Dalam konteks ini, keterpaduan (integration) mengadung tiga dimensi : sektoral, bidang ilmu, dan keterkaitan ekologis. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Disebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengelola wilayah pesisir. Masyarakat setempat juga wajib ikut serta dalam mengelola wilayah pesisir.
  •  Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu
Menurut Sain dan Krecth Pengelolaan Pesisir Terpadu (P2T) adalah Proses yang dinamis yang berjalan secara terus menerus, dalam membuat keputusan-keputusan tentang pemanfaatan, pembangunan dan perlindungan wilayah dan sumberdaya pesisir dan lautan. Bagian penting dalam pengelolaan terpadu adalah perancangan proses kelembagaan untuk mencapai harmonisasi dalam cara yang dapat diterima secara politis. “Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Menteri (Kelautan dan Perikanan). Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional itu meliputi: Kegiatan yang bersifat lintas provinsi dan Kegiatan di Kawasan Strategis Nasional tertentu. 
  • Strategi pengelolaan wilayah pesisir dan lautan secara terpadu
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu (PWPLT) memerlukan informasi tentang potensi pembangunan yang dapat dikembangkan di suatu wilayah pesisir dan lautan beserta permasalahan yang ada, baik aktual aupun potensial. PWPLT pada dasarnya ditujukan untuk mendapatkan pemanfaatan sumber daya dan jasa-jasa lingkungan yang terdapat diwilayah ini secara berkelanjutan dan optimal bagi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, rumusan PWPLT disusun berdasarkan pada potensi, peluang, permasalahan, kendala dan kondisi aktual yang ada, dengan memperimbangkan pengaruh lingkungan strategis terhadap pembangunan nasional, otonomi daerah dan globalisasi. 
Ada 5 Strategi untuk mengimplementasikan PWPLT pada tataran praktis (kebijakan dan program)  yaitu : 
(1) Penerapan Konsep Pembangunan Berkelanjutan dalam PWPLT
(2) Mengacu pada Prinsip-prinsip dasar dalam PWPLT
(3) Proses Perencanaan PWPLT
(4) Elemen dan Struktur PWPLT
(5) Penerapan PWPLT dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

  • Pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir harus mengacu pada prinsip-prinsip dasar PWPLT. Ada 15 prinsip dasar yang sebagian besar mengacu Clark (1992) yaitu :
  1. Wilayah pesisir adalah Suatu sistem sumberdaya (resource system) yang unik, yang memerlukan pendekatan khusus dalam merencanakan dan mengelola pembangunannya. wilayah yang unik, karena dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan dan lautan. Lebih jauh lagi, wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting ditinjau dari berbagai sudut pandang perencanaan dan pengelolaan. 
  2. Air merupakan faktor kekuatan pemersatu utama dalam ekosistem pesisir.
  3. Tata ruang daratan dan lautan harus direncanakan dan dikelola secara terpadu
  4. Daerah perbatasan laut dan darat hendaknnya dijadikan faktor utama dalam setiap program pengelolaan wilayah pesisir. 
  5. Batas suatu wilayah pesisir harus ditetapkan berdasarkan pada isu dan permasalahan yang hendak dikelola serta bersifat adaptif. 
  6. Fokus utama dari pegelolaan wilayah pesisir adalah untuk mengkonservasi sumberdaya milik bersama. 
  7. Pencegahan kerusakan akibat bencana alam dan konservasi sumberdaya alam harus dikombinasikan dalam suatu program PWPLT. 
  8. Semua tingkatan di pemerintahan dalam suatu negara harus diikut sertakan dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir. 
  9. Pendekatan pengelolaan yang disesuaikan dengan sifat dan dinamika alam adalah tepat dalam pembangunan wilayah pesisir. 
  10. Evaluasi pemanfaatan ekonomi dan sosial dari ekosistem pesisir serta partisipasi masyarakat lokal dalam program pengelolaan wilayah pesisir. 
  11. Konservasi untuk pemanfaatan yang berkelanjutan adalah tujuan dari pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir. 
  12. Pengelolaan multiguna (multiple uses) sangat tepat digunakan untuk semua sistem sumberdaya wilayah pesisir. 
  13. Pemanfaatan multiguna (multiple uses) merupakan kunci keberhasilan dalam   pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan. 
  14. Pengelolaan sumberdaya pesisir secara tradisional harus dihargai. 
  15. Analisis dampak lingkungan sangat penting bagi pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu.


REFERENSI :